Senin, 11 Mei 2015

SEKILAS UPT PBAP BANGIL

Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Budidaya Air Payau (UPT PBAP) Bangil sebagai salah satu UPT di lingkup Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, mempunyai tugas membantu sebagian tugas Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur dalam bidang teknis tertentu, yang tertuang dalam fungsi pelayanan, pembinaan dan pengujian lapangan (kaji terap) sesuai dengan tugas yang telah digariskan.

Untuk meningkatkan fungsi dan peranan UPT PBAP  pada Tahun Anggaran 2015 sebagai kelanjutan dari Tahun Anggaran sebelumnya, kegiatan produksi masih diarahkan pada kegiatan penyediaan tokolan udang dan gelondongan bandeng yang berkualitas bagi pembudidaya tradisional untuk mengantisipasi permasalahan budidaya dan kegiatan budidaya di tambak dengan berbagai komoditas. Komoditas yang dibudidayakan adalah udang windu dan vannamei serta bandeng dengan berbagai teknologi dalam upaya mengantisipasi permasalahan budidaya tambak saat ini. Disamping itu produksi kepiting soca dan melakukan kajian teknologi budidaya sidat. Kegiatan pelayanan jasa diwujudkan dalam bentuk pelayanan pengujian laboratorium penyakit ikan dan lingkungan bagi masyarakat dan pelayanan pelatihan serta bimbingan teknis bagi siswa/mahasiswa/petugas/ masyarakat. Pelayanan pengujian laboratorium meliputi : kualitas air dan tanah, mikrobiologi (bakteri, parasit dan jamur), uji virus dengan PCR, histopatologi, pengujian hematologi, pengujian antibiotika dengan teknik ELISA dan operasional laboratorium basah. Sedangkan untuk kegiatan pelatihan yang telah dilaksanakan diperuntukkan bagi petugas maupun pembudidaya se Jawa Timur dengan materi yang ditekankan pada pengendalian 

hama dan penyakit ikan/udang serta budidaya udang. Kegiatan pembinaan lainnya berupa pembimbingan bagi siswa dan mahasiswa dalam bentuk prakerin, PKL,  penelitian, magang, studi banding dan praktikum.



 Visi dan Misi 

Dengan didasarkan pada visi dan misi Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, maka UPT PBAP Bangil menetapkan visinya yaitu Terwujudnya Unit Pelaksana Teknis yang Berorientasi Teknologi, Berwawasan Lingkungan dan Aquabisnis serta Berbasis Kemasyarakatan”.
Adapun misinya adalah :
1.    Meningkatkan kemajuan/kelangsungan usaha budidaya air payau melalui penerapan teknologi yang ramah lingkungan dan berbasis IPTEK;
2.    Memberdayakan dan mengembangkan sumberdaya manusia dan manajemen secara optimal;
3.    Melaksanakan diversifikasi usaha budidaya air payau yang berwawasan lingkungan guna menciptakan iklim usaha yang kondusif;
4.    Rekayasa dan penerapan teknologi budidaya air payau yang tepat guna secara dinamis rasional;
5.    Meningkatkan dukungan dan pelayanan masyarakat melalui kegiatan pembinaan, pelatihan dan keterampilan serta pelayanan laboratorium;
6.    Pemulihan dan perlindungan sumberdaya dan lingkungan.


Status, Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 131 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, nama BPBAP berubah nama menjadi Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Budidaya Air Payau (UPT PBAP) yang mempunyai tugas  dan fungsi sebagai berikut :
Tugas
:
Melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kegiatan produksi, kajian dan penyebaran teknologi perbenihan dan budidaya perikanan air payau, pelayanan pengujian secara laboratoris kesehatan ikan dan lingkungan serta peningkatan SDM pembudidaya dan petugas teknis lapangan melalui kegiatan pelatihan dan keterampilan.
Fungsi
:
a.    Penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan budidaya / perbenihan serta kaji terap teknologi budidaya air payau;
b.    Pelaksanaan distribusi perbenihan dan budidaya perikanan air payau;
c.     Pelaksanaan pelayanan pengujian penyakit ikan dan lingkungan secara laboratoris;
d.    Pelaksanaan dan fasilitas standarisasi mutu benih dan hasil budidaya air payau;
e.    Pelaksanaan pembinaan, pelatihan dan penyebaran teknologi perbenihan dan budidaya perikanan air payau kepada pembudidaya dan petugas teknis lapangan;
f.      Pelaksanaan ketata usahaan dan rumah tangga;
g.  Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. 
 Adapun susunan  organisasi UPT PBAP Bangil terdiri atas :
a.    Kepala UPT;
b.    Sub Bagian Tata Usaha;
c.    Seksi Produksi dan Pengembangan Teknologi;
d.    Seksi Pelayanan Usaha dan Jasa.
diskanlut.jatimprov.go,id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar